Translate it

Minggu, 11 Oktober 2015

Banyak yang menyalakan petasan dalam acara-acara dan perayaan-perayaan. Bagaimana hukum membeli dan menjual petasan menurut pandangan ulama? 

 

petasan

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Apa hukum membeli dan menjual petasan?
Jawab:
الحمد لله رب العالمين وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
Kami berpendapat bahwa membeli dan menjual petasan hukumnya haram. Hal itu dikarenakan dua hal:
  1. Termasuk perbuatan menyia-nyiakan harta, sedangkan menyia-nyiakan harta itu haram. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang hal itu.
  2. Di dalamnya terdapat gangguan, baik dari suaranya yang mengganggu, dan terkadang bisa menyebabkan kebakaran jika mengenai benda yang mudah terbakar dan tidak cepat dipadamkan.
Karena alasan ini kami berpendapat hukumnya haram. Tidak boleh membelinya dan menjualnya.
***
Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin (http://aloloom.net/vb/showthread.php?t=27295)
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id




tags :
apasih apa seperti apa apakah pengertian aturan tata cara hukum Fatwa Ulama: Membeli Dan Menjual Petasan  yang paling baru terbaru sangat baru terlengkap sangat lengkap dan dan dapat di percaya.

0 komentar:

Semoga Blog sederhana saya ini bisa berguna bagi pembaca semua...

Adf.ly

hanya berbagi yang saya dapatkan dan cari. Diberdayakan oleh Blogger.