Translate it

Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Desember 2015

Sebenarnya, garis toleransi dalam Islam telah demikian jelas. Ia terangkum dalam firman Allah, “Lakum diinukum wa liya diin.” (untukmu agamamu dan untukku agamaku).

mengenal-islam


Di bulan Desember ini, persoalan toleransi kembali menemukan momentum untuk dibicarakan. Seolah menjadi ajang diskusi rutin tahunan, isu-isu yang bertemakan toleransi beragama menjadi topik hangat yang mengundang komentar dan sikap dari banyak kalangan. Hal itu karena di bulan Desember ini, Umat Kristiani merayakan hari natal pada tanggal 25 Desember.
Sebenarnya, garis toleransi dalam Islam telah demikian jelas. Ia terangkum dalam firman Allah, “Lakum diinukum wa liya diin.” (untukmu agamamu dan untukku agamaku).
Ulama asal Tunisia, Samahatu al Ustadz Muhammad Thahir Asyur rahimahullah dalam Tafsirnya yang fenomenal, “Tafsiru al Tahrir wa al Tanwir” berkata mengenai ayat diatas, “Dalam kedua kalimat diatas, nampak didahulukan musnad (lakum/liya) atas musnad ilaihnya (diinukum/diin), untuk menegaskan pembatasan. Artinya, agamamu, hanya terbatas untukmu, tidak melampauimu sehingga menjadi milikku. Dan agamaku juga terbatas untukku, tidak melampauiku sehingga menjadi milikmu. Maksudnya, karena jelas mereka tidak menerima Islam. Al Qashr (pembatasan dalam ayat ini) termasuk qashr ifraad. Dan huruf ‘laam’ dalam kedua kalimat diatas bermakna kepemilikan, yaitu keshususan dan keberhakan.
Adapun ‘Diin’ bermakna akidah dan millah, ia adalah hal-hal yang diketahui dan diyakini oleh seseorang, dimana amal perbuatan dilandaskan kepadanya.” (vol. 30, hal. 648)
Dari ayat ini, toleransi seharusnya dimaknai sebagai sikap mengakui dan menghargai eksistensi non-muslim dan agama yang dianutnya, tidak memaksa mereka untuk memeluk Islam karena tidak ada paksaan dalam agama, memberi kebebasan kepada pemeluknya untuk menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinannya, tidak mengganggu dan mengusik ketenangan pemeluk agama lain, namun juga mengambil sikap tegas untuk berlepas diri dalam urusan-urusan yang termasuk ranah akidah dan agama mereka.
Penting untuk dicermati, toleransi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mencampuradukkan keyakinan, ritual ibadah, tradisi dan simbol-simbol antar agama-agama. Karena itu berarti menghancurkan sendi-sendi agama. Toleransi hendaknya dilandaskan pada pengakuan terhadap keberagaman (pluralitas), bukan dibasiskan pada pengakuan ideologi semua agama adalah sama dan benar (pluralisme).
Dengan demikian, seorang muslim tidak dibenarkan meyakini hal-hal yang ada dalam keyakinan agama lain, melakukan ritual ibadah agama lain, ikut serta meramaikan tradisi agama lain, urun rembuk mensukseskan perayaan hari besar agama lain dan mengenakan simbol-simbol serta atribut-atribut agama lain. Menjadi haram hukumnya dan berdampak serius pada akidah seorang muslim, jika ia melakukan hal-hal seperti itu.
Syaikh al ‘Allamah Muhammad al Amin Asy Syanqithi rahimahullah ketika menafsirkan surat al Kafirun berkata, “Dalam surat ini terkandung sebuah garis tegas reformasi; yaitu sikap menolak segala bentuk pencampuradukkan (agama). Karena mereka (orang-orang kafir) sebelumnya menawarkan opsi untuk melakukan serikat dalam ibadah, yang dalam logika mereka, merupakan solusi pertengahan, karena masing-masing agama memiliki kemungkinan benar. Sehingga datanglah sebuah counter yang tegas melarang, karena dalam opsi itu termuat penyamaan antara yang benar dan salah, penggantungan masalah, pengakuan atas kebatilan, jika beliau menyepakati mereka walau pun hanya sesaat. Surat ini menjadi garis pembeda antara kedua belah pihak, akhir dari rekonsiliasi, sekaligus awal perseteruan.” (Tatimmah Ahdwaa` al Bayaan, vol. 9, hal. 585)
Diantara prinsip seorang muslim adalah, meyakini bahwa Islam satu-satunya agama yang benar dan diridhai oleh Allah (lihat: QS. Ali Imran: 19). Siapa saja yang beragama dengan selain Islam, maka agamanya akan tertolak (lihat: QS. Ali Imran: 85). Hal ini sangat gamblang diterangkan dalam Kitab suci umat Islam, al Qur`an al Karim. Prinsip ini kemudian terformulasi dalam konsep al Wala (loyalitas) dan al Bara (antiloyalitas) dalam akidah Islam. Loyal kepada Islam dan kaum muslim, serta antiloyal kepada agama selain Islam dan non-muslim. Dan diantara perwujudannya, adalah hanya membatasi diri dalam soal keyakinan, ritual ibadah, perayaan, tradisi, simbol dan atribut Islam, serta menjauhkan diri dari semua yang ada pada agama lain dalam urusan-urusan tersebut, tanpa menghalangi untuk saling berinteraksi, bermasyarakat, bekerjasama dalam kebaikan, hidup berdampingan dan bahkan memperlakukan mereka dengan cara yang baik selama dalam koridor urusan dunia.
Toleransi dalam wujud ini, diantaranya Allah terangkan dalam firman-Nya (yang artinya),
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9)
Itulah kiranya pula yang menjadi alasan para ulama melarang umat Islam mengucapkan selamat natal kepada umat Kristiani, apalagi menghadiri perayaannya, membantu mereka dalam urusan agama mereka dan memakai atribut-atribut agama mereka seperti memakai baju atau topi sinterklas pada momen natal seperti sekarang ini yang sangat disayangkan, atas nama toleransi beragama, sejak beberapa tahun kebelakang telah ditradisikan oleh sejumlah perusahaan pada para karyawan dan karyawati mereka, khususnya para pelayan toko, restaurant dan mall, yang notabene beragama Islam.
Untuk itu, penulis mengajak kepada segenap kaum muslimin, agar kembali mengokohkan jati diri kita sebagai umat Islam. Ikut-ikutan meramaikan tradisi dan perayaan agama lain adalah sikap imperior yang seharusnya tidak eksis dalam dada-dada kita. Karena kita yakin, sekali lagi, agama yang benar dan kelak akan mengantarkan kita ke surga hanyalah Islam. Wallahu a’lam.
—
Penulis: Ust. Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc.
Artikel Muslim.Or.Id


Tags : Koleksi kumpulan daftar list fatwa ulama bagaimana seperti apa aturan hukum fatwa Hukum Menyoal Kembali Arti Toleransi Dalam Momentum Perayaan Natal orang islam seorang Muslim/ Muslimah yang paling baru terbaru dan terlengkap dan sangat mudah paling mudah amat sangat mudah untuk dipahami dan dimengerti bagi seorang muallaf awam baru masuk islam Menyoal Kembali Arti Toleransi Dalam Momentum Perayaan Natal

Senin, 28 Desember 2015

Bolehkah seorang muslim menghadiri perayaan natal jika diundang? Atau mungkin ada acara natal bersama yang diadakan di lingkungan kantor, bolehkah dihadiri?

selamat_natal_2

Bolehkah seorang muslim menghadiri perayaan natal jika diundang? Atau mungkin ada acara natal bersama yang diadakan di lingkungan kantor, bolehkah dihadiri?
Perlu diketahui bahwa seorang muslim diharamkan loyal pada orang kafir sebagaimana disebutkan dalam ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51)
Di antara bentuk loyal pada orang kafir yang terlarang adalah menghadiri perayaan mereka.
Ibnul Qayyim berkata, “Tidak boleh kaum muslimin menghadiri perayaan non muslim dengan sepakat para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh para fuqoha dalam kitab-kitab mereka. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih dari ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لا تدخلوا على المشركين في كنائسهم يوم عيدهم فإن السخطة تنزل عليهم

“Janganlah kalian masuk pada non muslim di gereja-gereja mereka saat perayaan mereka. Karena saat itu sedang turun murka Allah.”
Umar berkata,

اجتنبوا أعداء الله في أعيادهم

“Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka.”
Diriwayatkan pula oleh Al Baihaqi dengan sanad yang jayyid dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata,

من مَرَّ ببلاد الأعاجم فصنع نيروزهم ومهرجانهم وتشبه بهم حتى يموت وهو كذلك حشر معهم يوم القيامة

“Siapa yang lewat di negeri asing, lalu ia meniru yang dilakukan oleh Nairuz dan Mihrajan serta menyerupai mereka hingga mati, maka kelak ia akan dikumpulkan bersama mereka“. Demikian apa yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 723-724.
Jadi, jelaslah tidak boleh menghadiri undangan non muslim berkenaan dengan hari raya mereka. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.

Referensi:
Fatwa Syaikh Sholeh Al Munajjid no. 11427: http://islamqa.com/ar/11427

@ Warak, Panggang, Gunungkidul, 9 Safar 1435 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

Tags :
Koleksi kumpulan daftar list fatwa ulama bagaimana seperti apa aturan hukum fatwa Hukum Menghadiri Undangan Natal bagi seorang Muslim/ Muslimah yang paling baru terbaru dan terlengkap dan sangat mudah paling mudah amat sangat mudah untuk dipahami dan dimengerti bagi seorang muallaf awam baru masuk islam.

Selasa, 24 November 2015

Tauriyah menurut Ahlussunnah itu sekedar perkataan yang mubah saja hukumnya. Sementara Syi'ah menganggap taqiyah itu bagian dari rukun agama mereka dan hal yang paling asas (penting dan mendasar) dalam agama mereka 

 bahaya_syiah 

 

Oleh: Syaikh Ali bin Hasan bin Abdil Hamid Al Halabi
Hampir-hampir tidak pernah berhenti membuat heran, orang-orang (Syi’ah) yang senantiasa berusaha mengklaim benarnya madzhab taqiyah yang batil nan menyedihkan itu, mereka berkata: “Nabi (Shallallahu’alaihi Wasallam) juga mempraktekkan taqiyah”. Mereka bersandar pada kisah-kisah sirah dan serajah yang sebenarnya tidak shahih, yang kisah-kisah tersebut tersebar luas di kalangan para penceramah dan tukang cerita.
Diantaranya kisah bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika pasukan kafir sedang mencari rute perjalanan Nabi dan pasukannya menuju perang Badar, beliau ditanya oleh mereka: “kalian dari mana?”, lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab:
نحن من ماء
“kami dari air” [1]
kemudian orang Syi’ah menambahkan (alasan lain yang sebenarnya lebih lemah) dengan berkata: “taqiyah itu disyariatkan oleh agama kita (Islam). Taqiyah itu bukan hanya milik madzhab Syi’ah. Ini adalah bentuk pemahaman yang keliru yang beredar di jalan, bahwa taqiyah adalah milik madzhab Syi’ah. Bukan, itu bukan hanya milik madzhab Syi’ah. Buktinya ini ada dalam ayat Qur’an
إلا من أكره وقلبه مطمئن بالإيمان
‘kecuali bagi orang yang dipaksa (untuk mengatakan kekafiran) namun hatinya tetap kokoh dalam iman‘” [selesai].
dan kemudian mereka juga berkilah bahwa (perbedaan antara sunni dan syiah dalam masalah taqiyah, pent.) adalah hanya masalah perbedaan istilah.
Jawaban terhadap alasan-alasan yang lemah dan rendahan tersebut dari beberapa sisi:
  1. Kisah “min maa-in” (dari air), walaupun banyak disebutkan dalam kitab-kitab, tidak pernah diketahui ada sanadnya yang shahih ataupun hasan.
  2. Para ulama yang menyebutkan kisah ini dalam kitab-kitab mereka, mereka murni hanya dalam rangka menceritakan sejarah. Tidak pernah sama sekali menjadikannya dalil yang membenarkan madzhab ahlul bid’ah atau kaum sesat, juga tidak pernah digunakan untuk membenarkan jalannya orang-orang tukang dusta dan penipu
  3. Diantara para ulama yang berdalil dengan kisah ini, konteks pembahasan fiqih, seperti Asy Syathibi, Ibnul Qayyim dan lainnya mereka hanya menjadikan ini dalil bolehnya tauriyah[2], bukan taqiyah[3]. Perbedaan di antara keduanya bagaikan langit dan bumi, dan menisbatkannya kepada agama kita (saya tidak katakan menisbatkan pada ahlussunnah), sebagaimana menisbatkan sumur kepada langit (baca: sumur merupakan bagian dari langit).
  4. Tauriyah (bukan taqiyah) itu penggunaannya dalam kisah tersebut, jika memang kisah itu shahih, ia digunakan terhadap orang kafir bukan sesama Muslim.
  5. Sementara praktek Syi’ah dengan taqiyah-nya (bukan tauqiyah) mereka gunakan itu terhadap musuh mereka (yang notabene Muslim), terutama An Nawashib, yang sebenarnya mereka maksud (dengan An Nawashib itu) adalah Ahlussunnah.
  6. Tauriyah menurut Ahlussunnah itu sekedar perkataan yang mubah saja hukumnya. Sementara Syi’ah menganggap taqiyah itu bagian dari rukun agama mereka dan hal yang paling asas (penting dan mendasar) dalam agama mereka.
  7. Tauriyah menurut Ahlussunnah termasuk istitsna’ (pengecualian) dan digunakan hanya jika dibutuhkan. Sementara menurut Syi’ah, taqiyah itu termasuk perkara wajib yang terus-menerus hukum wajibnya. Dalam kitab Ushulul Kafi (1/222)
    يقول أبو عبدالله : إنَّكم على دينٍ مَن كتمه أعزَّه الله، ومن أذاعه أذلَّه الله
    “Abu Abdillah berkata: sesungguhnya kalian berada dalam agama yang barangsiapa menyembunyikannya, maka Allah akan meninggikannya, barangsiapa yang memberitahunya maka Allah merendahkannya”
  8. Adapun berdalil dengan ayat yang mulia yang disebutkan di atas, untuk mengklaim benarnya taqiyah, maka ini pendalilan yang batil. Berdalil dengan yang shahih untuk membenarkan hal yang qabih (jelek) yang merupakan perkara bid’ah yang menyesatkan. Dan tidak samar lagi bagi penuntut ilmu syar’i bahwa masalah al ikrah (pemaksaan) itu ada pembahasan hukum fiqih dan pembahasan aqidah tersendiri, yang memiliki kaidah-kaidah dan syarat-syarat, dan pada dasarnya tidak memiliki kaitan dengan pembahasan tauriyah, apalagi taqiyah.
  9. Tauriyah itu kejujuran, sedangkan taqiyah itu kedustaan. Oleh sebab itu Imam Malik ketika ditanya tentang kaum Rafidhah, beliau menjawab:
    لا تُكلِّمْهم ، ولا تَرْوِ عنهم؛ فإنَّهم يَكْذبون
    “jangan bicara dengan mereka, jangan meriwayatkan hadits dari mereka, karena mereka itu pendusta”
    Dan Imam Asy Syafi’i juga berkata:
    لَم أرَ أحدًا أشهدَ بالزُّور من الرافضة
    “tidak pernah saya melihat yang paling gemar bersaksi palsu melebihi orang Rafidhah”
  10. Yang dikatakan dalam tauriyah itu hal yang berbeda (dengan yang dipahami), namun keduanya memiliki suatu makna yang sama. Berbeda dengan taqiyah yang benar-benar jelas perbedaannya.
Maka, masalah perbedaan istilah mana yang dimaksud? Apakah seperti ini? Yaitu memutar-balikkan al haq dengan kebatilan? Atau menyamarkan kebatilan dengan kebenaran? Semoga Allah merahmati seseorang yang mengatakan perkataan (yang pas sekali dengan kasus ini) :
شكونا إليهم خَرابَ (العراقِ!) **** فعابُوا علينا شُحومَ البَقَرْ!!
“kami mengeluhkan kepada mereka kekacauan di Irak”
“namun mereka mencoreng kami dengan lemak sapi”
Sungguh Allah lah yang Maha Pemberi Petunjuk kepada jalan yang lurus

Sumber: http://alhalaby.com/play.php?catsmktba=3481
Catatan kaki (dari penerjemah) :
[1] Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memaksudkan “bahwa kami diciptakan dari air mani”, namun zhahir ucapannya yang dipahami orang kafir tersebut adalah “kami datang dari daerah yang banyak airnya”
[2] tauriyah adalah seseorang mengucapkan perkataan namun maksudnya berbeda dengan zhahir ucapannya. contohnya lihat poin [1].
[3] taqiyah adalah seseorang menampakkan perkataan dan perbuatan yang sama sekali berbeda dengan apa yang ada dalam hatinya. misalnya seseorang berkata, “saya tidak setuju dengan nikah mut’ah (nikah kontrak)”, padahal dalam hatinya mengatakan “menurut saya nikah mut’ah itu halal”.
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

tags :
apa sih seperti apa apakah itu pengertian hukum aturan definisi devinisi terjemah tentang  Menjawab Syubhat Syi’ah: Perbedaan Taqiyah Dan Tauriyah yang paling sesuai yang terbaru paling baru sangat baru update sangat update yang mudah sangat amat mudah untuk di pahami seorang muslim awam muallaf

Ada empat hal yang jika terdapat pada anda maka tidak membahayakan anda segala hal yang anda luput dari dunia: (1) menjaga amanah, (2) perkataan jujur, (3) akhlak yang baik, (4) menjaga iffah dalam hal makanan

empat-boleh-batal-puasa

Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya hadits dari Abdullah bin Amr bahwasanya rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَرْبَعٌ إِذَا كُنَّ فِيكَ فَلاَ عَلَيْكَ مَا فَاتَكَ مِنَ الدُّنْيَا : حِفْظُ أَمَانَةٍ، وَصِدْقُ حَدِيثٍ، وَحُسْنُ خَلِيقَةٍ، وَعِفَّةٌ فِي طُعْمَةٍ
”ada empat hal yang jika terdapat pada anda maka tidak membahayakan anda segala hal yang anda luput dari dunia: (1) menjaga amanah, (2) perkataan jujur, (3) akhlak yang baik, (4) menjaga iffah dalam hal makanan”.
Ini adalah hadits yang agung yang layak bagi setiap pengusaha muslim untuk merenunginya dan menjadikan fokus perhatiannya. Bahkan semestinya hadits ini disebarkan di kalangan para pengusaha dan di tempat-tempat jual-beli dan syarikat dagang, sehingga mereka bisa memperbaiki jalan dan metode mereka dalam berjual-beli dan bermuamalah. Karena 4 perkara ini merupakan asas yang kokoh untuknya, dan tidak ada kompromi baginya sebesar apapun penghasilannya.
Dalam hadits ini terkandung solusi yang bijak dan sangat agung untuk menanggulangi kerusakan yang besar akibat perangai manusia dalam menyikapi dunia dan godaannya, serta dalam berniaga, mencari harta, dan mencari keuntungan materi. Sesungguhnya yang demikian itu tidak akan selamat kecuali pengusaha yang menjaga 4 pilar yang disebutkan dalam hadits tersebut, dan i bersikeras untuk tidak mencorengnya dengan sesuatu apapun, dan menjadikannya pilar kokoh yang tidak disia-siakan. Kemudian ia tidak peduli jika mesti kehilangan sebbagian dari dunia dalam rangka menjaga pilar-pilar tersebut. Meskipun di hadapannya peluang emas dan keuntungan yang banyak karena sesungguhnya ia tidak akan menabrak asas tersebut sedikitpun karena senantiasa teringat sabda Nabi- Shallallahu ‘alaihi wasallam
                                                           فَلاَ عَلَيْكَ مَا فَاتَكَ مِنَ الدُّنْيَا
“… tidak membahayakan anda apa-apa yang anda luput dari dunia”
Maka ia tidak gentar walaupun terluput dari sebagian harta duniau ntuk menjaga dan berpegang teguh pada pilar-pilar yang agung tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Manusia benar-benar diuji dalam 4 perkara ini ketika masuk dalam dunia bisnis. Terkadang ditawarkan padanya penghasilan yang besar dan sangat menggiurkan akan tetapi butuh untuk berdusta, menipu atau yang semisalnya. Maka hendaknya ia menimbang-nimbang dalam hatinya apakah memperoleh keuntungan dengan cara seperti ini? Atau ia berkata sebagaimana yang ditunjukkan hadits: “tidak membahayakanku apa-apa yang terluput dariku sebbagian dari dunia dan aku akan tetap teguh pada prinsip ini“. Hingga meskipun tampaknya tidak akan menghasilkan keuntungan dan hal itu merugikan posisinya atau perdagangan atau kehilangan keuntungan dan peluang. Karena sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala akan menggantinya dengan yang lebih baik. Karena sesungguhnya rezki dan kebaikan di tanganNya Subhanahu wata’ala. Maka sabda Nabi- Shallallahu ‘alaihi wasallam:
فَلاَ عَلَيْكَ مَا فَاتَكَ مِنَ الدُّنْيَا
“… tidak membahayakan anda apa-apa yang anda luput dari dunia”
Ini merupakan jaminan bagi pengusaha, yaitu janganlah bersedih terhadap apa-apa yang luput berupa keuntungan meskipun itu besar dan jangan menyesal, karena sesungguhnya anda dalam kebaikan dan keuntungan meskipun anda terluput dari harta tersebut. Dan bagi anda ada ganti yang diberkahi dari Allah subhanahu wata’ala. Oleh sebab itu, hendaknya setiap orang yang menghadapi dunia usaha memperhatikan 4 asas ini dan mengokohkannya dalam dirinya:

1. Menjaga amanah

Yaitu ia dapat dipercaya dalam bertransaksi, tidak curang, tidak menipu, dan tidak berspekulasi. Amanah dalam menjaga hak-hak manusia, dan dalam mengembalikan harta-harta mereka, tidak menelantarkan hak-hak manusia bahkan justru menjaga dan memeliharanya. Dan sungguh manusia diiuji ketika masuk pintu usaha, apakah ia menjaga amanah? Atau menelantarkannya dalam rangka memperoleh harta atau memperoleh sesuatu dari bagian dunia? Maka banyak dari manusia terjatuh dalam ujian ini dan menelantarkan amanah dalam rangka menghasilkan harta atau perbendaharaan dunia dan kesenangannya yang sementara. Dan diantara manusia ada yang bermuamalah dengan amanah dalam arti sempit dan kemaslahatan yang terbatas, maka ia bermuamalah dengan amanah sebatas balasan untuk orang yang telah bermuamalah dengannya sesuai dengan jenis amalnya, jika didapatkan seseorang itu amanah maka ia bermuamalah dengannya dengan amanah, jika didapatkan seseorang itu khianat maka ia bermuamalah dengannya dengan khianat pula, dan bukan seperti ini keadaan seorang mukmin, dalam musnad dan yang lainnya dengan sanad yang shahih dari hadits Anas bin Malik bahwasanya rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
“tunaikanlah amanah kepada siapa saja yang memberi amanah terhadapmu dan jangan menghianati siapa saja yang menghianatimu”
Maka amanah adalah sesuatu yang tertuntut di setiap waktu dan saat serta dalam setiap keadaan dan hal itu terpuji bagaimanapun keadaannya dan khianat tercela dan buruk bagaimanapun keadaannya, oleh karena itu Rasulullah- shallalahu ‘alaihi wasallam Bersabda: “dan jangan menghianati siapa saja yang menghianatimu”, ya… ia mengambil hak anda akan tetapi jangan bermuamalah dengannya dengan khianat karena sesungguhnya khianat tercela di setiap waktu.

2. Perkataan jujur

Yaitu hendaknya ia jangan berdusta bahkan wajib menjaga kejujuran. Ketika berbicara dengan manusia dalam jual beli senantiasa jujur, ketika berbicara kepada mereka “ini barang baru” maka dia jujur dalam perkataannya, jika berkata “ini asli” hendaknya jujur dalam perkataannya, jika berkata “ ini baru datang hari ini bukan barang dari kemarin” hendaknya jujur dalam perkataannya, dan hendaknya dalam hatinya berkata: “apa yang mencukupiku jika aku memperoleh 1 real ini 2 real itu atau 10 atau 1000 atau lebih dari itu sementara hilang dariku akhlak jujur dan jadilah aku orang yang perndusta?!”, sungguh Nabi- shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّار
“Jauhilah oleh kalian berdusta karena sesungguhnya dusta menuntun kepada perbuatan keji dan sesungguhnya perbuatan keji menuntun ke neraka”
Seorang mukmin mengimani bahwasanya rezeki di tangan Allah – subhanahu wata’ala, dan bukan riyal atau dirham yang menghilangkan akhlak jujur padanya, karena sesungguhnya kejujuran merupakan pokok dan pondasi, tidak ada kompromi padanya dan tidak boleh pula diabaikan.
Di tengah sebagian manusia yang akhlak-akhlaknya rusak dengan manipulasi jual-beli dan ambisius terhadap dunia dan pendapatan, maka ia diuji dengan transaksi-transaksi tertentu yang ketika itu ia terdorong untuk berdusta di dalamnya, bahkan bisa jadi bersumpah dengan mempertaruhkan imannya. Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Tiga golongan yang Allah tidak mengajak mereka berbicara dan tidak melihat mereka pada hari kiamat serta tidak mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih…” disebutkan diantaranya
الْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
“orang yang melepaskan barangnya dengan seumpah palsu”
Maka ia jual kejujuran dengan menjadi tukang dusta dalam rangka memperoleh secuil dari dunia dan kesenangannya yang sesaat – wal ‘iyyadzubillah

3. Akhlak yang baik 

Yaitu ia bermuamalah dengan manusia dengan akhlak yang baik dan adab yang mulia, dan bekerja dengan berwirausaha, dan jual-beli akan didapati beragam akhlak manusia dan perbedaan perangai mereka bahkan amat sangat buruk cara bermuamalah diantara mereka. Seringnya terjadi gesekan diantara manusia dalam jual-beli dan bertransaksi berpengaruh negatif terhadap akhlak. Jika tidak menjaga pilar yang ditetapkan dalam hadits tersebut (akhlak yang baik) maka pengusaha atau pedagang ketika itu dalam pergolakan batin untuk menjaga akhlak yang baik, tidak menggadaikan akhlaknya di pasar/mall/supermarket dll. dengan pergesekan akhlak yang buruk dari manusia.
Sebagian manusia dikarenakan mencari penghidupan di berbagai macam jenis manusia dan kebutuhannya untuk membeli dan menjual jadilah ia suka melaknat, mengejek, berkata kotor, buruk akhlaknya. Hal tersebut diperoleh dari perniagaan dan muamalah dengan manusia, maka hancurkanlah sikap tersebut disebabkan tercemarnya perniagaan dan masuknya perangai-perangai tersebut di dalamnya tanpa menjaga pilar yang agung ini.
Pengusaha atau pedagang muslim adalah penasehat bagi dirinya sendiri untuk tidak menjadikan perniagaan dan gesekan dengan orang-orang sebagai sebab menelantarkan akhlak, lalu buat apa manusia untung jika harta ia peroleh sementara rusak akhlaknya?! Dan buat apa harta yang mencukupinya dan ia manfaatkan jika rusak akhlaknya?!

4. Menjaga iffah dalam hal makanan

Yaitu menjaga kesucian/kehalalan dalam makanan dan itu dengan semangat untuk mendapatkan yang halal dan jauh dari yang haram dan syubhat, Nabi –Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
 إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ، فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ
“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” 
Maka ia bersemangat manjaga iffah makanannya, yaitu makanannya suci yang tidak haram dan tidak ada noda haram, jikalau jual-beli di dalamnya terdapat riba atau spekulasi atau penipuan atau bentuk dari berbagai bentuk jual-beli yang diharamkan dalam syariat, maka jauhilah secara total, karena diantara pokok yang terpatri dalam dirinya adalah menjaga Iffah makanan, tidak berlebih-lebihan di dalamnya, memeriksa keuntungannya baik-baik tidak boleh kebocoran dalam hal ini.
Di tengah sebagian manusia yang terjun dalam dunia wirausaha/bisnis ia peroleh keuntungan dan tidak menghiraukan masalah Iffah dalam makanan, dan tidak pula menghiraukan harta yang ia peroleh apakah dari yang halal atau yang haram? Bahkan sebagian di antara mereka dalam hal ini berprinsip: menghalalkan segala cara – yang halal adalah apa-apa yang anda dapatkan, dan yang haram adalah apa yang anda terhalang untuk mendapatkannya, maka apa-apa ditangannya halal dan cara apapun untuk meraih target adalah halal, adapun yang haram adalah apa-apa yang tidak ia dapatkan dan rasakan, jadi ia tidak menghiraukan halal atau haram. Dan Nabi –Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Setiap daging yang tumbauh dari yang haram maka neraka lebih layak untuknya”
dan beliau – shallallahu ‘alaihi wasallah menyebutkan:
 الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ؛ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“orang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, ‘Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku,’ sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi kecukupan dengan yang haram, bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?”
Yaitu bagaimana dikabulkan do’a bagi orang yang kedaannya seperti itu?! Olehnya itu berkata sebagian ulama salaf: “Barangsiapa yang senang jika Allah kabulkan do’anya perbaguslah makanannya” maka ini adalah pembahasan yang tepat untuk pengusaha atau pedagang muslim agar paham, tidak masuk sesuatu dalam dirinya dari makanan atau minuman kecuali setelah mengerti dan paham hukum-hukumnya, jika baik ia memakan dan meminumnya, jika haram atau syubhat ia tinggalkan dan menjauh darinya. Karena diantara pokok yang terpatri dalam dirinya adalah: makanan yang baik, tidak ada kompromi dalam masalah ini perkara yang tegas dan kokoh baginya.
Maka jagalah wahai saudaraku pengusaha muslim 4 pilar ini dan jangan engkau telantarkan sedikitpun juga dan waspadalah dari setan dan jiwa yang menyeru kepada keburukan sebagaimana dikatakan “Aku masuk pasar dengan kejujuran dan barang-barangku tidak laku dan tidaklah laris kecuali barangnya orang-orang kafir dan para penipu di sekitarku, yang mereka berdusta terhadap orang-orang dan berkata demi Allah ini baru dan mereka obral sumpah” maka yang demikian adalah medan ujian untuk akhlak, dan tidak membahayakan anda apa-apa yang anda luput dari dunia, sebagai nasehat untuk anda dari Nabi anda- shallallahu ‘alaihi wasallam, dan anda akan melihat tatkala kesabaranmu diatas sunnah dan penjagaan anda terhadap wasiat Nabi yang mulia – ‘alaihi shalatu wassalam. Dan kesudahan yang terpuji bagimu di dunia dan akhirat.
Semoga Allah melindungi anda wahai saudaraku yang mulia dari akhlak yang buruk dan perbuatan yang bersumber dari hawa nafsu, dan Allah memberimu rezeki yang halal dan kehidupan yang tenang lagi enak sesungguhnya Dialah yang maha mendengar lagi mengabulkan do’a.
Wallahu a’lam, semoga shalawat dan salam tercurah kepada hamba dan rasul-Nya Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wasallam beserta para keluarga dan shahabatnya semua.
***
Penerjemah: Andi Ihsan
Artikel Muslim.or.id
tags :
apa saja seperti apa aturan apa apa seharusnya syarat prosedur hal hal tak tik cara pedoman alur yang wajib harus di lakukan oleh entrepreneur pengusaha Muslim agar sangat cepat mudah untuk sukses dan rejeki barokah dan bertambah bermanfaat apa saja aturan 4 Pilar Utama Bagi Pengusaha Muslim yang paling baru terbaru amat baru sangat baru terbaru dan terlengkap amat lengkap sangat lengkap dan paling lengkap terbaru update yang mudah dilaksanakan di lakukan oleh semua muslim yang ada

Jumat, 30 Oktober 2015

Pernakah anda mendengar kata siwak?Ya benar, siwak adalah kayu yang digunakan untuk menggosok gigi. Hukum menggosok gigi dengan siwak adalah dianjurkan 

tags:
daftar list apa aja saja seperti apa saja bagaimana cara menggunakan memekai manfaat guna kegunaan fungsi keajaiban sifat efek obat 7 Keadaan Dianjurkan Untuk Bersiwak yang paling baru terbaru amat baru sangat baru terbaru dan terlengkap paling lengkap sangat lengkap mudah di pahami sangat mudah untuk di mengerti oleh orang awam islam

 

siwak 

Pernakah anda mendengar kata siwak? Atau bahkan anda pernah melihatnya? Ya benar, siwak adalah kayu yang digunakan untuk menggosok gigi. Kita semua pasti pernah menggosok gigi, hanya saja belum tentu semua dari kita pernah menggosok dengan siwak.

Siwak itu Sunnah

Hukum menggosok gigi dengan siwak adalah dianjurkan (mustahab), karena Nabi sendiri yang bersabda tentang siwak,
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Bersiwak membuat mulut bersih dan mendatangkan ridha Allah” (HR. An Nasa-i dan Ahmad, shahih).

Waktu-waktu yang dianjurkan bersiwak

Di antara waktu yang dianjurkan untuk bersiwak ada 7, yaitu:
Ketika membaca Al-Quran
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا تَسَوَّكَ ، ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي قَامَ الْمَلَكُ خَلْفَهُ ، فَتَسَمَّعَ لِقِرَاءَتِهِ فَيَدْنُو مِنْهُ أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا حَتَّى يَضَعَ فَاهُ عَلَى فِيهِ فَمَا يَخْرُجُ مِنْ فِيهِ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ ، إِلاَّ صَارَ فِي جَوْفِ الْمَلَكِ ، فَطَهِّرُوا أَفْوَاهَكُمْ لِلْقُرْآنِ
“Sesungguhnya jika seorang hamba bersiwak, kemudian melakukan shalat, maka ada seorang malaikat yang berdiri di belakangnya untuk mendengarkan bacaannya. Malaikat itu akan mendekat kepadanya hingga meletakkan mulutnya pada mulut orang tersebut. Dan tidaklah keluar dari mulut orang tersebut berupa bacaan al-Qur‘an kecuali akan masuk ke dalam perut malaikat, maka bersihkanlah mulut kalian bila hendak membaca al-Qur‘an.” (HR. Al-Bazzar, hasan).
Ketika sebelum atau sesudah berwudhu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu” (HR. Al-Bukhari).
Ketika hendak shalat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari).
Bangun shalat malam
Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ
“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila terbangun hendak shalat malam, beliau biasa bersiwak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Saat masuk rumah
Dari Al Miqdam bin Syuraih dari ayahnya, dia berkata,
سَأَلْتُ عَائِشَةَ قُلْتُ بِأَىِّ شَىْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ قَالَتْ بِالسِّوَاكِ
Aku bertanya pada Aisyah, “Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ketika mulai memasuki rumah beliau?” Aisyah menjawab, “Bersiwak” (HR. Muslim).
Bangun dari tidur
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata (yang artinya), “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak tidur pada malam hari atau siang hari kemudian beliau bangun melainkan beliau pasti gosok gigi terlebih dahulu sebelum berwudhu” (HR. Abu Dawud, Shahih Abu Dawud I/14 no. 51).
Bau mulut berubah
Tujuan utama bersiwak selain meneladani praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memang untuk menghilangkan bau tak sedap yang ada di mulut dan membersihkan mulut, seperti hadits yang telah disebutkan di awal, yaitu “Bersiwak membuat mulut bersih dan mendatangkan ridha Allah” (HR. An Nasa-i dan Ahmad, shahih). Sebagaimana fungsi dari menggosok gigi salah satunya adalah menghilangkan bau mulut.
Demikian tulisan singkat terkait waktu yang dianjurkan untuk bersiwak. Semoga kita dapat dimudahkan oleh Allah untuk mengamalkan sunnah Nabi dalam hal bersiwak. Wallahu Muwaffiq.
***
Penulis: Wiwit Hardi P.
Artikel Muslim.or.id

 




tags:
daftar list apa aja saja seperti apa saja bagaimana cara menggunakan memekai manfaat guna kegunaan fungsi keajaiban sifat efek obat 7 Keadaan Dianjurkan Untuk Bersiwak yang paling baru terbaru amat baru sangat baru terbaru dan terlengkap paling lengkap sangat lengkap mudah di pahami sangat mudah untuk di mengerti oleh orang awam islam

Selasa, 27 Oktober 2015

Nabi bersabda: "wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka haram baginya wangi surga" 

poligami1 

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Soal:
Bolehkah seorang istri meminta cerai kepada suaminya karena suaminya tersebut menikah lagi dengan wanita lain?
Jawab:
Jika suaminya menikah lagi maka itu merupakan karunia dari Allah. Allah Ta’ala membolehkan hal itu.
Adapun mengenai sang istri yang meminta cerai, jika suaminya tersebut melalaikan hak-hak sang istri dan tidak menunaikannya, maka boleh bagi sang istri untuk meminta cerai. Adapun jika sang suami menikah lagi, dan dia sudah berlaku adil kepada istri-istrinya dan menunaikan apa yang wajib baginya, maka sang istri tidak boleh meminta cerai. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
أيُّما امرأةٍ سأَلتْ زوجَها طلاقَها مِن غيرِ بأسٍ فحرامٌ عليها رائحةُ الجنَّةِ
“wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka haram baginya wangi surga” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan lainnya. shahih).
Maka tidak boleh meminta cerai semata-mata karena sang suami menjalankan hal yang dibolehkan oleh agama. Dan poligami itu mubah, walhamdulillah. Bahkan terkadang sunnah. Dan si istri memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh suaminya. Demikian.
***
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=DCbSNzne7wE
——————————-
Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih
Soal:
Seorang wanita bertanya bahwa suaminya menikah lagi dan ia tidak tahan dengan hal itu dan menolaknya dengan keras. Bolehkah ia meminta cerai?
Jawab:
Mengenai hal ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
أيُّما امرأةٍ سأَلتْ زوجَها طلاقَها مِن غيرِ بأسٍ فحرامٌ عليها رائحةُ الجنَّةِ
“wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka haram baginya wangi surga” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan lainnya. shahih).
Dalam hadits ini terdapat ancaman keras bagi wanita yang meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Dan ketika suami berpoligami tentu tidak diragukan lagi bahwa hal ini membuat seorang istri sedih. Namun keadaanya berbeda-beda antara satu wanita dengan wanita yang lain, demikian juga antara satu lingkungan dengan lingkungan yang lain.
Kemudian, alasan ‘tidak tahan’ tersebut tidak termasuk alasan yang dibenarkan syariat untuk meminta cerai. Yang semestinya dilakukan sang istri adalah hendaknya bersabar dan ihtisab (mencari pahala dari keadaan ini) serta meneladani para sahabiyyah. Dahulu para sahabiyyah di zaman Nabi, suami-suami mereka berpoligami dan mereka tidak merasakan kekurangan dalam berbagai aspek. Pemikiran yang berkembang di antara para wanita adalah bahwa jika suami berpoligami maka akan menyebabkan kekurangan pada sang istri dan istri pertama disia-siakan. Ini anggapan yang tidak benar.
Jika suami berpoligami tidak melazimkan akan menyebabkan kekurangan pada istrinya, karena ini adalah hal yang dihalalkan oleh Allah*) dan dimudahkan untuk para lelaki, bahkan sebagian ulama mengatakan hukumnya sunnah jika bisa berlaku adil.
Dan perlu diubah pandangan bahwa poligami itu menyebabkan kekurangan pada wanita. Karena sudah sering terjadi pada banyak kejadian dari para suami yang berpoligami, justru istri pertama lebih tercukupi dan lebih dicintai daripada istri yang baru.
Lebih lagi jika kita lihat adanya tuntutan zaman terhadap poligami. Kita lihat di berbagai masyarakat, yaitu lebih banyaknya jumlah persentase wanita sehingga poligami ini diperlukan.
***
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=8IsyVfc4zWc
*) maksudnya, jika poligami melazimkan (pasti menimbulkan) kekurangan dan keburukan tentu Allah tidak akan menghalalkannya

___
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id
Seperti apa apakah hukum aturan MUI agama Rasul Nabi Muhammad S.A.W tentang Fatwa Ulama: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami?  yang paling baru terbaru sangat baru dan lengkap paling lengkap sangat lengkap dan mudah di pahami amat sangat mudah di pahami.

Senin, 26 Oktober 2015

Nabi bersabda, "seandainya Fatimah bintu Muhammad mencuri niscaya akan aku potong tangannya" 

People's Money 

 koleksi kumpulan daftar list penjelasan

Muqaddimah

Bagi seorang Muslim, hukum yang paling adil adalah hukum Allah yang Maha Penyayang dan Bijaksana. Tidak ada hukum yang lebih baik dan lebih adil daripada hukum Allah.
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al Maidah: 50).
Seorang Muslim juga yakin bahwa penerapan hukum Allah akan membawa kepada kebaikan bagi individu, masyarakat dan negara. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
حَدٌّ يُعْمَلُ به في الأرضِ خيرٌ لأهلِ الأرضِ مِن أن يُمْطَروا أربعين صباحًا
“Suatu hukum yang ditegakkan di bumi lebih baik baginya daripada diberi hujan selama empat puluh hari” 1
Tatkala Allah memerintahkan kita untuk menegakkan hukum bagi orang yang melakukan kriminal, pasti di sana ada manfaat dan tujuan di dalamnya. Di antaranya:
1. Menjaga kemaslahatan pokok manusia
Islam menjaga kebutuhan pokok manusia berupa agama, jiwa, akal, nasab dan harta manusia. Adanya hukum tersebut adalah untuk menjaga kebutuhan pokok manusia. Hukum bagi murtad untuk menjaga agama, hukum qishash untuk menjaga nyawa, hukum rajam untuk menjaga nasab, hukum potong tangan untuk menjaga harta, dan hukum cambuk untuk peminum khamr untuk menjaga akal.
2. Menegakkan keadilan di antara manusia
Keadilan adalah pokok syariat yang harus ditegakkan. Dan termasuk keadilah apabila orang yang bersalah dan melalukan kriminal harus di hukum, sebab bila pelaku dibirkan saja maka akan menyebabkan suburnya kejahatan.
3. Kasih sayang kepada pelaku dan masyarakat
Adanya hukuman dapat mengerem pelakunya dan tindak kejahatan dan menyadarkan dari kekeliruannya selama ini. Semua itu merupakan kasih sayang Islam baginya, sebagaimana penegakkan hukum ini dapat menyebabkan keamanan semakin tersebar di masyarakat. Alangkah bagusnya ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Hukum itu adalah obat yang mujarab untuk mengobati orang-orang yang sakit hatinya. Dan ini termasuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya”2.
4. Peringatan bagi masyarakat
Hikmah lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak meniru perbuatan tersebut sehingga setiap kali mereka akan melakukan kriminal tersebut maka harus berpikir seribu kali. Oleh karena itu, Islam mensyariatkan agar penegakkan hukum itu disaksikan oleh masyarakat luas.
5. Pelebur dosa bagi pelaku kriminal
Sesungguhnya penegakkan hukum itu bisa melebur dosa pelaku kejahatan. Adapun bagi orang yang tidak menyusikan dirinya dari dosa dengan taubat atau penegakkan hukum maka dia akan mendapat hukuman yang lebih berat dan lebih pedih pada hari kiamat3.

Teks Hadits

عن عائشة رضي الله عنها زوج النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أنَّ قريشًا أهمَّهم شأنُ المرأةِ المخزوميَّةِ التي سرقت في عهدِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . في غزوةِ الفتحِ . فقالوا : من يُكلِّمُ فيها رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ؟ فقالوا : ومن يجترئُ عليه إلا أسامةُ بنُ زيدٍ ، حِبُّ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ؟ فأتى بها رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . فكلَّمه فيها أسامةُ بنُ زيدٍ . فتلوَّنَ وجهُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . فقال ( أتشفعُ في حدٍّ من حدودِ اللهِ ؟ ) فقال له أسامةُ : استغفِرْ لي . يا رسولَ اللهِ ! فلما كان العشيُّ قام رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فاختطب . فأثنى على اللهِ بما هو أهلُه . ثم قال ( أما بعد . فإنما أهلك الذين مَن قبلكم ، أنهم كانوا إذا سرق فيهم الشريفُ ، تركوه . وإذا سرق فيهم الضعيفُ ، أقاموا عليه الحدَّ . وإني ، والذي نفسي بيدِه ! لو أنَّ فاطمةَ بنتَ محمدٍ سرقت لقطعتُ يدَها ) ثم أمر بتلك المرأةِ التي سرقتْ فقُطعَتْ يدُها . …قالت عائشةُ : فحسنُتْ توبتُها بعد . وتزوَّجتْ . وكانت تأتيني بعد ذلك فأرفعُ حاجتَها إلى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ
Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, bahwa orang-orang Quraisy pernah digemparkan oleh kasus seorang wanita dari Bani Mahzum yang mencuri di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tepatnya ketika masa perang Al Fath. Lalu mereka berkata: “siapa yang bisa berbicara dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam? Siapa yang lebih berani selain Usamah bin Zaid, orang yang dicintai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam?”. Maka Usamah bin Zaid pun menyampaikan kasus tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, hingga berubahlah warna wajah Rasulullah. Lalu beliau bersabda: “Apakah kamu hendak memberi syafa’ah (pertolongan) terhadap seseorang dari hukum Allah?”. Usamah berkata: “mohonkan aku ampunan wahai Rasulullah”. Kemudian sore harinya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berdiri seraya berkhutbah. Beliau memuji Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, kemudian bersabda: “Amma ba’du. Sesungguhnya faktor penyebab kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka itu jika ada pencuri dari kalangan orang terhormat, mereka biarkan. Dan jika ada pencuri dari kalangan orang lemah, mereka tegakkan hukum pidana. Adapun aku, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah bintu Muhammad mencuri niscaya akan aku potong tangannya”. Lalu Rasulullah memerintahkan wanita yang mencuri tersebut untuk dipotong tangannya. .. Aisyah berkata:”setelah itu wanita tersebut benar-benar bertaubat, lalu menikah. Dan ia pernah datang kepadaku setelah peristiwa tadi, lalu aku sampaikan hajatnya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam”

Mutiara Hadits

Hadits ini menyimpan beberapa pelajaran berharga sekali, terutama bagi mereka yang mendapatkan amanat kepemimpinan di pundak mereka. Di antara pelajaran berharga tersebut adalah:
  1. Sesungguhnya kabilah dari suku Quraisy yang paling mulia adalah 2 macam: Kabilah Bani Makhzum dan Kabilah Bani Abdu Manaf. Nah, sekalipun wanita tersebut dari kabilah ternama dan tersohor, ditambah lagi oleh lobi kekasih Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, semua itu tidak menjadikan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lemah dari menegakkan hukum Allah. Bahkan beliau marah kepada Usamah hingga beliau menegaskan, “seandainya Fatimah bintu Muhammad mencuri niscaya akan aku potong tangannya“4.
  2. Hukuman bagi pencuri adalah dipotong tangannya apabila telah memenuhi syarat-syaratnya berdasarkan dalil Al Qur’an, hadits dan ijma. Allah berfirman:
    وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
    “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).
    Adapun dalil hadits maka banyak sekali, di antaranya adalah hadits pembahasan di atas. Adapun dalil ijma maka para fuqaha telah menukil ijma tentang wajibnya memotong tangan pencuri5.
    Hikmah dari potong tangan ini adalah untuk melemahkan alat yang dijadikan untuk melakukan tindak kriminal6. Sebab tangan bagi pencuri adalah ibarat sayap bagi burung, Maka memotong tangan pencuri dapat meruntuhkan sayapnya dan memudahkan penangkapannya bila dia mengulang mencuri lagi7. Jadi, hukuman ini adalah untuk menjaga keamanan dan harta manusia.
  3. Kecintaan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap Usamah radhiallahu’anhu tidak menjadikan beliau menerima lobinya. Karena ini bersangkutan dengan hukum hak Allah yang tidak bisa dibatalkan oleh lobi seseorang. Padahal biasanya dalam permasalahan yang tidak berkaitan dengan hukum Allah, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam selalu menerima lobi sahabatnya sekalipun mungkin lebih rendah dari Usamah radhiallahu’anhu.
  4. Seorang yang biasa terkadang dapat mengungguli kedudukan orang yang kaya. Perhatikanlah Usamah bin Zaid radhiallahu’anhu, beliau adalah budak sebab ayahnya, Zaib bin Haritsah radhiallahu’anhu, adalah budak yang diberikan Khadijah radhiallahu’anha kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun demikian, beliau memiliki kedudukan yang begitu tinggi dalam hati Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.
  5. Peringatan bagi orang yang melobi untuk gugurnya hukum Allah. Sebab Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan peringatan kepada Usamah radhiallahu’anhu yang telah melakukan hal itu. Tidak cukup hanya ditolak lobinya. Bahkan lebih dari itu, hendaknya dia diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi di waktu mendatang.
  6. Bolehnya membuat perumpamaan dan permisalan. Di sini Nabi membuat permisalan dengan Bani Israil, beliau bersabda: “Sesungguhnya faktor penyebab kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka itu jika ada pencuri dari kalangan orang terhormat, mereka biarkan. Dan jika ada pencuri dari kalangan orang lemah, mereka tegakkan hukum pidana“.
    Sungguh ini termasuk keterbalikan Bani Israil. Karena justru seharusnya para bangsawan itu mendapatkan hukuman yang lebih berat sebab mereka seharusnya lebih harus menjauhi kriminal dari pada rakyat biasa. Oleh karena itu, lihatlah ketajaman pikiran Khalifah Umar bin Khathab radhiallahu’anhu. Beliau apabila melarang manusia dari sesuatu maka beliau mengumpulkan keluarganya seraya mengatakan kepada mereka, “Saya telah melarang manusia dari begini dan begitu, dan manusia sekarang akan melihat kepada tingkah laku kalian layaknya melihat burung kepada daging. Karena itu siapa pun seorang di antara kalian yang melanggarnya maka saya akan lipat gandakan hukumannya”8.
    Kenapa Umar radhiallahu’anhu melipat-gandakan hukuman bagi mereka? Bukankah seharusnya sama saja hukumannya? Ya. Memang asal hukumnya sama, tetapi Umar radhiallahu’anhu melipat-gandakannya agar mereka tidak meremehkan hukum hanya karena kedekatan mereka dengan Umar radhiallahu’anhu.
  7. Barangsiapa dari kalangan pemerintah melakukan seperti ini yaitu tidak menegakkan hukum kecuali kepada rakyat biasa maka ini adalah faktor kehancuran negara dan bangsanya. Sebagaimana Bani Israil hancur karena hal tersebut. Kita pun tidak ada bedanya dengan Bani Israil kalau kita melakukan hal yang sama. Apa yang menimpa Bani Israel dikarenakan tidak menerapkan hukum Allah akan menimpa kita juga apa bila kita tidak menerapkan hukum Allah. Lihatlah fakta sekarang! Adakah kehinaan yang lebih dari pada apa yang dirasakan oleh umat Islam sekarang? Walaupun jumlah mereka milyaran, memiliki kekuatan militer dan persenjataan, karena mereka melalaikan agama Allah maka Allah melalaikan mereka.
  8. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memiliki hikmah dan kata-kata yang mendalam dalam ucapan dan perbuatannya, beliau bersumpah padahal tidak diminta bersumpah, bersumpah dengan Fathimah radhiallahu’anha yang juga dari kabilah Quraisy dan wanita yang paling dekat dan paling dicintai Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sekalipun demikian, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan, “seandainya Fatimah bintu Muhammad mencuri niscaya akan aku potong tangannya“. Allahu Akbar, demikianlah hendaknya hukum Allah ditegakkan. Tanpa pilih kasih kepada siapa pun orangnya yang melalukan tindak kriminal dan pelanggaran. Semoga Allah memberikan taufiq kepada para pemerintah kita agar meniru apa yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam 9.
Demikian beberapa mutiara ilmu yang dapat kita petik dari hadits ini. Semoga bermanfaat.
***
Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, diambil dari Majalah Al Furqon edisi 2 tahun ke 11, Syawal 1432H, hal.13-15
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki
  1. HR. Nasai: 4904, Ibnu Majah: 2538. Lihat Shahihul Jami‘: 3130 
  2. Majmu’ Fatawa 15/290 
  3. Lihat Al Maqashid Syar’iyyah lil Uqubat fil Islam hal. 65-73 oleh Dr. Rawiyah Ahmad Abdul Karim 
  4. As Siyasah Asy Syar’iyyah hal, 193 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 
  5. Maratibul Ijma’ hal. 135 oleh Ibnu Hazm 
  6. Ahkamu Sariqah fi Syari’ah wa Qanun hal. 233 
  7. I’lamul Muwaqqi’in 2/126 oleh Ibnul Qayyim 
  8. Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 6/199 
  9. Tulisan ini banyak mengambil faedah dari Ta’liq Siyasah As Syar’iyyah hal. 193-197 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin .

yang paling baru terbaru sangat baru paling baru dan terbaru sangat lengkap dan paling lengkap dan mudah di pahami yang terbaru.


Inilah beberapa kisah mengenai hati-hati yang bening. Alangkah perlunya kita kepada hati-hati yang seperti itu. 

 

minum-air 

Suatu ibadah yang sangat bernilai di sisi Allah, tapi sedikit wujudnya di tengah-tengah manusia… Dialah “hati yang bening”.
Sebagian dari mereka ada yang mengatakan, “Setiap kali aku melewati rumah seorang muslim yang megah, saya mendoakannya agar diberkahi”.
Sebagian lagi berkata, “Setiapkali kulihat kenikmatan pada seorang Muslim (mobil, proyek, pabrik, istri shalihah, keturunan yang baik), saya mendoakan: ‘Ya Allah, jadikanlah kenikmatan itu penolong baginya untuk taat kepada-Mu dan berikanlah keberkahan kepadanya’”.
Ada juga dari mereka yang mengatakan, “Setiap kali kulihat seorang Muslim berjalan bersama istrinya, saya berdo’a kepada Allah, semoga Dia menyatukan hati keduanya di atas ketaatan kepada Allah”.
Ada lagi yang mengatakan, “Setiapkali aku berpapasan dengan pelaku maksiat, kudoakan dia agar mendapat hidayah”.
Yang lain lagi mengatakan, “Saya selalu berdo’a semoga Allah memberikan hidayah kepada hati manusia seluruhnya, sehingga leher mereka terbebas (dari neraka), begitu pula wajah mereka diharamkan dari api neraka”.
Yang lainnya lagi mengatakan: “Setiapkali hendak tidur, aku berdoa: ‘Ya Rabb-ku, siapapun dari kaum Muslimin yang berbuat zalim kepadaku, sungguh aku telah memaafkannya. Oleh karena itu, maafkanlah dia, karena diriku terlalu hina untuk menjadi sebab disiksanya seorang muslim di neraka’”.
Itulah hati-hati yang bening. Alangkah perlunya kita kepada hati-hati yang seperti itu.
Ya Allah, jangan halangi kami untuk memiliki hati seperti ini, karena hati yang jernih adalah penyebab kami masuk surga.
Suatu malam, Al Hasan Al Bashri berdo’a, “Ya Allah, maafkanlah siapa saja yang menzalimiku”… dan ia terus memperbanyak do’a itu!
Maka ada seseorang yang bertanya kepadanya, “Wahai Abu Sai’d (Al Hasan Al Bashri), sungguh malam ini aku mendengar engkau berdoa untuk kebaikan orang yang menzalimimu, sehingga aku berangan-angan, andai saja aku termasuk orang yang menzalimimu, maka apakah yang membuatmu melakukannya?”.
Beliau menjawab: “Firman Allah:
ﻓَﻤَﻦْ ﻋَﻔَﺎ ﻭَﺃَﺻْﻠَﺢَ ﻓَﺄَﺟْﺮُﻩُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪ
“Barang siapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya kembali kepada Allah’”. (QS. Asy-Syuuro: 40)

(lihat kisah ini pada kitab Syarah Shohih Bukhori, karya Ibnu Baththol, 6/575-576).
Sungguh, itulah hati yang dijadikan shalih dan dibina oleh para pendidik dan para guru dengan berlandaskan Al-Qur’an dan as-Sunnah. Maka, selamat atas surga yang didapatkan oleh mereka.
Janganlah engkau bersedih meratapi kebaikanmu. Sebab jika di dunia ini tidak ada yang menghargainya, yakinlah bahwa di langit ada yang memberkahinya.
Hidup kita ini bagai bunga mawar. Padanya terdapat keindahan yang membuat kita bahagia, namun padanya juga terdapat duri yang menyakiti kita.
Apapun yang ditakdirkan menjadi milikmu akan mendatangimu walaupun engkau lemah!
Sebaliknya apapun yang tidak ditakdirkan menjadi milikmu, engkau tidak akan dapat meraihnya, bagaimanapun kekuatanmu!
Segala puji bagi Allah atas segala nikmat, karunia, dan kebaikan-Nya.
Semoga Allah menjadikan hari-harimu bahagia dengan segala kebaikan dan keberkahan.
***


(Kisah ini merupakan terjemahan dari sebuah status berbahasa arab)
Penerjemah: Ust. Musyaffa Ad Darini, Lc., MA.
Artikel Muslim.or.id
kumpulan koleksi daftar list seperti apa apakah yang ada
(lihat kisah ini pada kitab Syarah Shohih Bukhori, karya Ibnu Baththol, 6/575-576).
Sungguh, itulah hati yang dijadikan shalih dan dibina oleh para pendidik dan para guru dengan berlandaskan Al-Qur’an dan as-Sunnah. Maka, selamat atas surga yang didapatkan oleh mereka.
Janganlah engkau bersedih meratapi kebaikanmu. Sebab jika di dunia ini tidak ada yang menghargainya, yakinlah bahwa di langit ada yang memberkahinya.
Hidup kita ini bagai bunga mawar. Padanya terdapat keindahan yang membuat kita bahagia, namun padanya juga terdapat duri yang menyakiti kita.
Apapun yang ditakdirkan menjadi milikmu akan mendatangimu walaupun engkau lemah!
Sebaliknya apapun yang tidak ditakdirkan menjadi milikmu, engkau tidak akan dapat meraihnya, bagaimanapun kekuatanmu!
Segala puji bagi Allah atas segala nikmat, karunia, dan kebaikan-Nya.
Semoga Allah menjadikan hari-harimu bahagia dengan segala kebaikan dan keberkahan.
yang terbaru paling baru sangat baru terbaru dan terlengkap paling lengkap sangat lengkap yang amat sangat mudah untuk di pahami di mengerti oleh orang awam

 


Minggu, 11 Oktober 2015

Banyak yang menyalakan petasan dalam acara-acara dan perayaan-perayaan. Bagaimana hukum membeli dan menjual petasan menurut pandangan ulama? 

 

petasan

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Apa hukum membeli dan menjual petasan?
Jawab:
الحمد لله رب العالمين وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
Kami berpendapat bahwa membeli dan menjual petasan hukumnya haram. Hal itu dikarenakan dua hal:
  1. Termasuk perbuatan menyia-nyiakan harta, sedangkan menyia-nyiakan harta itu haram. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang hal itu.
  2. Di dalamnya terdapat gangguan, baik dari suaranya yang mengganggu, dan terkadang bisa menyebabkan kebakaran jika mengenai benda yang mudah terbakar dan tidak cepat dipadamkan.
Karena alasan ini kami berpendapat hukumnya haram. Tidak boleh membelinya dan menjualnya.
***
Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin (http://aloloom.net/vb/showthread.php?t=27295)
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id




tags :
apasih apa seperti apa apakah pengertian aturan tata cara hukum Fatwa Ulama: Membeli Dan Menjual Petasan  yang paling baru terbaru sangat baru terlengkap sangat lengkap dan dan dapat di percaya.

Kamis, 08 Oktober 2015

Pada asalnya tashwir (menggambar) segala hal yang memiliki nyawa, baik manusia maupun hewan, hukumnya haram. Baik itu dalam bentuk ukiran patung (3 dimensi) maupun yang digambar di kertas, kain, dinding atau semisalnya (2 dimensi).


hukum-gambar


Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Wal Ifta’
Pada asalnya tashwir (menggambar) segala hal yang memiliki nyawa, baik manusia maupun hewan, hukumnya haram. Baik itu dalam bentuk ukiran patung (3 dimensi) maupun yang digambar di kertas, kain, dinding atau semisalnya (2 dimensi). Ataupun juga gambar foto[1]. Berdasarkan hadits-hadits yang shahih tentang larangan perbuatan tersebut dan adanya ancaman bagi pelakunya dengan azab yang keras.
Selain itu juga pada jenis gambar tertentu, dikhawatirkan menjadi sarana menuju kesyirikanterhadap Allah. Yaitu seseorang merendahkan diri di depan gambar tersebut, dan bert-taqarrub kepadanya, dan mengagungkan gambar tersebut dengan pengagungan yang tidak layak kecuali kepada Allah Ta’ala. Selain itu juga, terdapat unsur menandingi ciptaan Allah. Selain itu juga sebagian gambar dapat menimbulkan fitnah (keburukan), seperti gambar selebriti, gambar wanita yang tidak berpakaian, model terkenal, atau semacam itu.
Dan hadits-hadits yang menyatakan tentang keharaman hal ini menunjukkan bahwa perbuatan ini adalah dosa besar. Diantaranya hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ
“orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
“orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً
“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan hadits ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:
قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم من سفر وقد سترت سهوة لي بقرام فيه تماثيل، فلما رآه رسول الله صلى الله عليه وسلم تلون وجهه، وقال: “يا عائشة، أشد الناس عذاباً عند الله يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله”، فقطعناه فجعلنا منه وسادة أو وسادتين
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pulang dari safar. Ketika itu aku menutup jendela rumah dengan gorden yang bergambar (makhluk bernyawa). Ketika melihatnya, wajah Rasulullah berubah. Beliau bersabda: “wahai Aisyah orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat adalah yang menandingin ciptaan Allah“. Lalu aku memotong-motongnya dan menjadikannya satu atau dua bantal” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata: aku mendengar RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
من صوَّرَ صورةً في الدُّنيا كلِّفَ يومَ القيامةِ أن ينفخَ فيها الرُّوحَ ، وليسَ بنافخٍ
“barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Juga hadits lainnya dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
كلُّ مُصوِّرٍ في النَّارِ ، يُجْعَلُ له بكلِّ صورةٍ صوَّرها نفسٌ فتُعذِّبُه في جهنَّمَ
“semua tukang gambar (makhluk bernyawa) di neraka, setiap gambar yang ia buat akan diberikan jiwa dan akan mengadzabnya di neraka Jahannam” (HR. Bukhari dan Muslim).
Semua hadits-hadits ini melarang menggambar semua yang memiliki ruh secara mutlak. Adapun gambar yang tidak memiliki ruh, seperti pohon, laut, gunung, dan semisalnya boleh untuk digambar, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma. Dan tidak diketahui ada diantara para sahabat yang mengingkari pernyataan Ibnu Abbas tersebut[2]. Dan tidak ada para sahabat yang mengingkari (gambar yang tidak bernyawa) ketika mereka memahami hadits “hidupkanlah apa yang kalian buat ini” dan juga hadits “ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya“.
وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم
__
Catatan kaki
[1] Terdapat perselisihan di antara para ulama mengenai hukum gambar foto. Simak penjelasan Syaikh Abdullah As Sulmi di sini.
[2] Ini menunjukkan para sahabat ijma bolehnya menggambar benda yang tidak memiliki ruh.
***
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id



tags :
daftar list kumpulan info apakah apasih seperti apakah hukum fatwa ulama tentang Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa yang terbaru paling baru sangat baru terupdate islam.

Selasa, 06 Oktober 2015

Jika memang mudah baginya untuk mengeluarkan harta tersebut dan bersedekah dengannya maka ini lebih hati-hati, dalam rangka keluar dari perselisihan ulama. Sedangkan hajinya sah.

uang
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Seseorang semua hartanya haram, dan ia menikah dari harta tersebut, berhaji dari harta tersebut, dan juga melakukan jual beli dengan harta tersebut. Ia ingin bertaubat, apa yang semestinya ia lakukan?
Jawab:
Jika ia bertaubat, Allah akan memberikan taubat kepadanya. Adapun masalah hartanya, perlu ditinjau. Sebagian ulama memandang bahwa ia boleh memanfaatkannya. Berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala :
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (QS. Al-Baqarah: 275).
Maka apabila mengambil dari harta tersebut sebatas yang jadi kebutuhan dan bersedekah dengannya insya Allah sudah cukup. Namun jika ia ingin mensucikan harta itu seluruhnya dan menyedekahkannya seluruhnya dengan cara yang baik dan memperbarui usahanya dengan baik maka ini lebih hati-hari dan lebih baik.
Tapi jika ia miskin ia boleh mengambil manfaat dari harta tersebut. Karena Allah subhanahu wata’ala berfirman: “… maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu” dan ini mencakup orang-orang kafir yang mereka masuk Islam dan dulunya ia bermuamalah dengan riba, sedangkan riba itu haram dan mereka sudah meninggalkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berkata kepada mereka: “kembalikan harta ribamu, setelah kalian taubat darinya dan masuk islam“.
Untuk muslim yang demikian dikatakan oleh sebagian ulama bahwa kasusunya sebagaimana orang kafir, bahkan tidak separah orang kafir. Maka ia lebih utama dari orang kafir jika taubat, Dan karena melarangnya memiliki hartanya terkadang membuatnya lari dari taubat juga.
Jika memang mudah baginya untuk mengeluarkan harta tersebut dan bersedekah dengannya maka ini lebih hati-hati, dalam rangka keluar dari perselisihan ulama. Sedangkan hajinya sah, karena haji adalah amalan badan, tidak ada hubungannya dengan harta.
***
Penerjemah: Andi Ihsan
Artikel Muslim.or.id


tags :
sah status hukum aturan Fatwa Ulama: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram? yang terbaru paling baru sangat baru terlengkap paling lengkap sangat lengkap mudah dipahami.

Semoga Blog sederhana saya ini bisa berguna bagi pembaca semua...

Adf.ly

hanya berbagi yang saya dapatkan dan cari. Diberdayakan oleh Blogger.

Update